Monday, November 22, 2010

oopppss.. Skandal Auditor!

Kasus Raden Motor - Jambi
sumber : kompas.com

Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.

Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Sekadar Opini si Blogger :

Dari kasus-kasus yang dipaparkan di atas jelas bahwa independensi masih merupakan issue yang besar. Auditor Indonesia memiliki norma akuntan yang menjadi patokan resmi dalam berpraktik yaitu SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) yang disusun oleh IAI. Di antara standar itu pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi.


Terdapat empat hal yang menggangu independensi akuntansi publik yaitu: (1) akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) mengaudit pekerjaan akuntan publik sendiri, (3) berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensi jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya.

Di Indonesia ada aturan atau regulasi sebagai salah satu solusi mengatasi penyelewengan akuntan publik. Adanya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik pasal 6 ayat 4 yang mengatur bahwa satu Kantor Akuntan Publik maksimum 5 tahun berturut-turut boleh memeriksa klien yang sama. Selain itu menunjukkan tendensi agar akuntan masih bisa menjaga independensinya. Hubungan yang semula antara auditor dan auditee, bisa menjadi hubungan konsultansi yang tidak menutup kemungkinan akhirnya bisa menjadi hubungan atasan dan karyawan. Ini bisa merupakan media bagi auditor untuk melaksanakan malapraktik. Untuk meningkatkan profesionalisme sebagai akuntan eksternal, mereka harus mempu untuk mempersempit expectation gap yang muncul pada pemakai laporan keuangan atas profesinya.

"Jika seorang akuntan publik telah melanggar kode etik dan kehilangan indepensinya, maka hal ini menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Lalu kepada siapa lagi masyarakat harus menaruh kepercayaan?"    
 

No comments:

Post a Comment